Friday, 21 February 2014

LEBIH DARI SEKEDAR “NASI BUNGKUS” (Kis. 13:13-43)


“Jadi ketahuilah, hai saudara-saudara, oleh karena Dialah maka diberitakan kepada kamu pengampunan dosa. Dan di dalam Dialah setiap orang yang percaya memperoleh pembebasan dari segala dosa, yang tidak dapat kamu peroleh dari hukum Musa.”
Kis. 13:37-38
Peristiwa meletusnya Gunung Kelud bukan saja menjadi perhatian bangsa Indonesia melainkan juga negara-negara lain di dunia. Orang-orang berdatangan untuk memberikan pertolongan, termasuk ada banyak orang-orang Kristen atau yang menamakan dirinya dari golongan kekristenan. Mereka memberikan pertolongan baik berupa nasi bungkus, peralatan medis, maupun obat-obatan. Tentu tidak ada yang salah dengan orang-orang Kristen yang memberikan pertolongan bahkan sudah seharusnya melakukan itu semua (Ef. 2:10), masalahnya adalah ketika melakukan itu semua mereka “merasa” sedang melakukan tugasnya menjadi saksi Kristus seperti yang Tuhan Yesus harapkan (Kis. 1:8).
Menjadi saksi Kristus bukanlah berarti “bersaing” dengan agama-agama lain atau para politikus untuk berbuat baik. Orang Kristen tidak perlu menyombongkan diri bahwa hanya kekristenanlah yang peduli dan mampu berbuat baik. Semua agama mengajarkan perbuatan baik dan melalui hati nurani yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia (termasuk orang ateis) maka setiap manusia bisa berbuat baik. Jika menjadi saksi Kristus disamakan dengan pembagian “nasi bungkus” betapa rendahnya nilai kesaksian tersebut dan betapa menyimpangnya arti kesaksian yang ditetapkan dan diperintahkan Yesus sebelum Ia naik ke sorga.
 Sekalipun Yesus memiliki moral yang baik dan melakukan perbuatan baik dengan sempurna ketika datang ke dunia, namun itu bukan pesan dan tujuan utama yang Ia ingin sampaikan. Pesan dan tujuan utama yang Ia ingin sampaikan adalah sama seperti yang Paulus sampaikan di Pisidia, bahwa Yesus adalah Mesias yang dijanjikan Allah untuk menyelamatkan manusia berdosa. Hanya di dalam Yesus ada pengampunan dan pembebasan dosa dan tidak bisa didapatkan dari hukum Musa (perbuatan baik). Seandainya menjadi “garam dan terang dunia” hanya diartikan dengan melakukan moral yang baik maka “garam” sudah tidak terasa “asin” lagi, dan “terang“ itu sudah tidak cukup “terang” menerangi “kegelapan” yang ada, karena dunia bisa melakukan hal yang sama.
Inilah saatnya orang Kristen belajar untuk menjadi saksi Kristus dengan menyampaikan KEBENARAN INJIL DENGAN SEUTUHNYA dan artinya lebih dari sekedar membagikan “nasi bungkus”.